23 Daftar Nama Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat oleh Kemenkumham, Cek Namanya Berikut!

- 8 September 2022, 16:24 WIB
Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi sejumlah 23 terdakwa
Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi sejumlah 23 terdakwa /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diantaranya adalah:

Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno, Budi Susanto bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji bin Budianto, Patrialis Akbar bin Ali Akbar.

Selanjutnya ada juga,Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepi Septhiady bin TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli,Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin, Arif Budi Raharja bin Suwarja Herdiana.

Baca Juga: Resep Keripik Pisang Karamel, Cemilan Renyah dan Manis Super Enak, Dijamin Bikin Nagih, Susah Berhenti Ngemil!

Supendi bin Rasdin, Suryadharma Ali bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika Apriyanti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, juga memberikan keterangan bahwa sejak Januari hingga September 2022 ini, Ditjenpas Kemenkumham telah terbitkan 58.054 SK terkait pembebasan bersyarat yang diberlakukan untuk narapidana korupsi yang ada di tanah air.

Dia menjelaskan bahwasannya ada sebanyak 1.368 para narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat yang telah resmi ditetapkan oleh pihak Kemenkumham.

“Pada September 2022 ada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat,termasuk 23 koruptor,” ujar Rika Apriyanti.

Baca Juga: Berwisata Budaya Sembari Menikmati  Keindahan Alam di Candi Gedong Songo

Kebijakan atas dasar pemberian hak bersyarat narapidana yang berupa pembebasan bersyarat ini mengacu pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah