Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Indra Kenz, Kejari Sampaikan Hal Ini

- 24 Juni 2022, 22:14 WIB
Bareskirm telah limpahkan berkas perkara tahap II Indra Kenz, kepada Kejari
Bareskirm telah limpahkan berkas perkara tahap II Indra Kenz, kepada Kejari /PMJ News/Yeni/

BERITASUKOHARJO.com - Berkas perkara kasus Binomo yang menimpa Indra Kenz alias Indra Kesuma, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Indra Kenz terkenal dengan kesuksesan di usia muda dan kekayaannya yang diraih dari hasil berinvestasi di aplikasi Binomo.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan kekayaan Indra Kenz sehingga turut berinvestasi hingga miliaran rupiah.

Namun, siapa sangka investasi Binomo merupakan investasi ilegal yang menyebabkan banyak korban kehilangan uang yang telah diinvestasikan.

Indra Kenz menjadi salah satu affiliator atau pihak yang mengajak orang-orang untuk turut serta berinverstasi di Binomo.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Jadwal dan Stadion untuk Piala Dunia U-20 FIFA di Indonesia

Sehingga, pada 25 Februari 2022 Indra Kenz mulai ditahan dalam kasus penipuan dan investasi bodong.

"Kami telah menerima penyerahan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," tutur Kajari Tangsel, Aliansyah yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada kanal YouTube Intens Ivestigasi pada Jumat, 24 Juni 2022.

Aliansyah mengatakan total kerugian dalam kasus Binomo ini mencapai Rp 100 miliar lebih. Sedangkan untuk korban mencapai 144 orang.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x