Sedangkan tanda silang merah artinya belum valid dan NIK belum bisa berfungsi sebagai pengguna NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
Kemudian akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.
Demikian informasi yang berkaitan dengan penggunaan NPWP terbaru dan format kartu NPWP yang lama.***