Mulai 14 Juli NIK Akan Jadi Pengganti NPWP, Simak Faktanya Berikut!

- 21 Juli 2022, 13:53 WIB
NIK jadi NPWP.
NIK jadi NPWP. /prfmnews


BERITASUKOHARJO.com - pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peresmian tersebut sudah berlaku pada 14 Juli 2022 dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini diberlakukan agar mudah dalam proses pelaporan pajak.

Jadi, dengan adanya peluncuran NPWP ini diharapkan seluruh masyarakat dengan mudah untuk mengurusi pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Piknik Yogya Solo, Ini Jadwal Kereta KRL!

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo bahwa adanya kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan NIK.

Selain itu, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Twitter @DitjenPajakRI yang membagikan informasi terkait tentang NPWP lama dan NPWP terbaru.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP,” tulis akun resmi Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Dimulai Sabtu, Ini Jadwal Pekan Pertama

Format terbaru dari kartu NPWP adalah, pada depan bagian kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi.

Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Sementara untuk wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

Sedangkan untuk format kartu NPWP yang lama masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Resep Rujak Kangkung, Olahan Kangkung Sederhana Manjakan Lidah

Hal ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.

Namun, pada tanggal 1 Januari 2024 semua layanan administrasi perpajakan dan layanan yang lain akan membutuhkan format kartu NPWP yang terbaru.

Selain itu, ada status tersendiri dari NPWP yang sudah terintegrasi dan terdaftar sebagai pengguna kartu NPWP dengan format terbaru.

Untuk tanda centang artinya NIK sudah valid dan berfungsi sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Baca Juga: Resep Ayam Penyet Cabe Ijo, Pedasnya Bikin Ketagihan, Dijamin Bikin Nambah Terus

Sedangkan tanda silang merah artinya belum valid dan NIK belum bisa berfungsi sebagai pengguna NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Kemudian akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.

Demikian informasi yang berkaitan dengan penggunaan NPWP terbaru dan format kartu NPWP yang lama.***

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Twitter @DitenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah