Mulai 14 Juli NIK Akan Jadi Pengganti NPWP, Simak Faktanya Berikut!

- 21 Juli 2022, 13:53 WIB
NIK jadi NPWP.
NIK jadi NPWP. /prfmnews


BERITASUKOHARJO.com - pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peresmian tersebut sudah berlaku pada 14 Juli 2022 dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini diberlakukan agar mudah dalam proses pelaporan pajak.

Jadi, dengan adanya peluncuran NPWP ini diharapkan seluruh masyarakat dengan mudah untuk mengurusi pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Piknik Yogya Solo, Ini Jadwal Kereta KRL!

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo bahwa adanya kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan NIK.

Selain itu, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Twitter @DitjenPajakRI yang membagikan informasi terkait tentang NPWP lama dan NPWP terbaru.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP,” tulis akun resmi Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Dimulai Sabtu, Ini Jadwal Pekan Pertama

Halaman:

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Twitter @DitenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x