Siap-Siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Begini Penjelasannya

- 2 Juli 2022, 21:36 WIB
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk fasilitas umum, begini penjelasannya
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk fasilitas umum, begini penjelasannya /foto/ant

BERITASUKOHARJO.com - Awal bulan Juli 2022 ini Pemerintah mulai berencana untuk menjadikan vaksin booster atau ketiga sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum atau fasum.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah mewajibkan vaksin kedua sebagai syarat lengkap vaksinasi Covid-19.

Seperti yang diketahui, dengan melandainya kasus Covid-19 menyebabkan sebagian masyarakat menurunkan kewaspadaan terhadap penyakit ini.

Padahal, Indonesia belum menyatakan bebas Covid-19, bahkan di beberapa wilayah kasus Covid-19 kembali tinggi.

Persyaratan baru mengenai vaksin booster ini bertujuan untuk meningkatkan dan meratakan jangkauan vaksin booster secara nasional.

Baca Juga: Apa Itu Boyfriend Day? Simak Sejarah dan Tanggalnya

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube BNPB Indonesia pada Sabtu, 02 Juli 2022.

Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menyarankan agar masyarakat segera vaksin booster sebab akan dijadikan syarat untuk mengakses fasilitas umum.

Adapun yang dimaksud dengan fasum meliputi angkutan umum, halte, klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x