Tanpa Vaksin Booster, Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Boleh Masuk Arab Saudi

- 26 Agustus 2021, 13:28 WIB
Suasana Kabah saat pandemi.
Suasana Kabah saat pandemi. /Kompilasi tangkapan layar Youtube.com/ Rehmat - رحمة/ Allamal Quran

SUKOHARJOUPDATE - Setelah cukup lama terombang ambing oleh informasi ketidakpastian karena kendala penggunaan jenis vaksin Covid 19, akhirnya Arab Saudi memberikan sinyal lampu hijau bagi masyarakat Indonesia penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm yang ingin ke Tanah Suci.

Hanya saja penerima vaksin buatan China tersebut masih disyaratkan lagi mendapatkan vaksin booster (penguat) dari salah satu 4 merk vaksin yang disetujui Arab Saudi.

Hingga awal Agustus 2021 lalu, Kementerian Arab Saudi belum menyetujui vaksin Covid 19 dari Sinopharm dan Sinovac. Pihak Kementerian Kesehatan Kerajaan Mohammed al-Abd al-Ali menyangkal rumor yang beredar menyebut vaksin buatan China ditolak.

Baca Juga: Legislator Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI dari Afghanistan

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 26 Agustus 2021, sebelumnya Arab Saudi hanya menyetujui 4 jenis vaksin Covid 19 yakni, Moderna, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca-Oxford.

Seiring perkembangan waktu, akhirnya pemerintah Arab Saudi menyetujui 2 merk vaksin Covid19 buatan China tersebut, yakni Sinovac dan Sinopharm.

Pihak Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyampaikan, jika warga asing yang sudah dua kali divaksinasi dengan Sinovac dan Sinopharm bisa diterima di kerajaan namun harus mendapatkan vaksin booster (penguat) dari salah satu 4 vaksin yang telah disetujui tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, HUT RI ke-76 di Ukraina Berlangsung Khidmat, Aneka Makanan Khas Ikut Disajikan

Dengan keputusan itu, besar kemungkinan masyarakat Indonesia bisa kembali masuk ke Arab Saudi, dan menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

Berdasarkan keterangan situs resmi e-Visa Arab Saudi, warga asing yang datang ke Arab Saudi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan warga asing untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi dari otoritas kesehatan resmi negara asal pengunjung.

Baca Juga: Melarikan Diri Ke Tajikistan, Presiden Afghanistan Bersumpah Akan Kembali

Otoritas Arab Saudi tidak memberikan syarat karantina bagi warga yang datang berkunjung. Diketahui, Arab Saudi memang mempercepat pemberian vaksin Covid19 bagi masyarakat.

Bagi penyintas Covid19, mereka harus segera menerima dua dosis vaksin. Dosis pertama bagi penyintas diberikan setidaknya 10 hari setelah terinfeksi, sedangkan dosis kedua diberikan setidaknya tiga minggu setelahnya.***(Nopsi Marga/Pikiran-rakyat.com)

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Arab Saudi Menyetujui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, WNI Sudah Bisa Masuk Tanah Suci?"

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah