Siap-Siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Begini Penjelasannya

- 2 Juli 2022, 21:36 WIB
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk fasilitas umum, begini penjelasannya
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk fasilitas umum, begini penjelasannya /foto/ant

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," lanjutnya.

Rupanya, jangkauan vaksin booster masih rendah, bahkan cakupan 28 daerah yang telah mendapatkan vaksin booster kurang dari 30 persen.

Baca Juga: 20 Ucapan Anniversary Pernikahan yang Paling Romantis, Pasti Bikin Baper

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," terang staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu.

Dengan melihat cakupan vaksin booster yang belum signifikan tersebut, wajar Pemerintah berancang-ancang memperluas cakupan daerah.

Wiku Adisasmito melanjutkan bahwa baru ada enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," imbuh lulusan doktoral dari Colorado State University itu.

Baca Juga: Menangis Terisak, Tiara Marleen Ditalak Tiga Oleh Suami Sebab Jadi Tersangka, Warganet Berikan Kritikan Pedas

Sebagai informasi, program vaksinasi booster di Indonesia dimulai sejak Januari 2022 lalu. Dalam jangka waktu enam bulan berlalu cakupan vaksin booster baru mencapai 20-an persen seperti yang diungkapkan Wiku Adisasmito.

Semoga dengan rencana baru Pemerintah ini mampu menurunkan bahkan Indonesia bisa terbebas dari Covid-19.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah