Polres Kebumen Ringkus Mantan TKW Hongkong yang Raup Rp200 Miliar dari Investasi Bodong

- 2 Juli 2022, 12:45 WIB
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong.
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong. /tangkapan layar Instagram @polreskebumen/

BERITASUKOHARJO.com - Polres Kebumen berhasil meringkus Fitri Crypto atau inisial FT, tersangka investasi bodong dan telah berhasil meraup sekitar Rp200 miliar.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka adalah melalui investasi bodong yang mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

Modus kejahatan tersangka adalah menjanjikan keuntungan lima persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya yaitu setiap sepuluh hari. 

Baca Juga: Rekomendasi Hidangan Istimewa Hari Raya Idul Adha: Resep Sate Maranggi

Diduga sudah ada 2800 investor yang bergabung dan menyetorkan uang kepadanya dengan total uang yang masuk ke dalam rekening tersangka sekitar Rp200 miliar.

Deposit yang diberikan oleh para investor beragam, mulai dari paling kecil sebesar satu juta rupiah hingga dua miliar rupiah.

Diketahui tersangka berinisial FT ini, merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021. 

Tersangka berusia 36 tahun ini merupakan warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen. 

Baca Juga: Resep Tongseng Daging Kambing Tanpa Santan yang Bikin Ketagihan

FT terlihat tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Instagram @polreskebumen pada 2 Juli 2022 "Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Burhanuddin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), saat konferensi pers pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam menjalankan aksinya, FT meyakinkan para korbannya dengan mengadakan perkumpulan atau gathering setiap dua bulan sekali agar para investor semangat dalam menyetorkan uang mereka dan mengajak orang lain untuk bergabung.

Menurut pengakuan tersangka, uang dari para korban ia gunakan untuk membeli berbagai properti seperti ruko dan tanah. 

Baca Juga: Daftar 23 Pemain Garuda Pertiwi Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita 2022

Ia juga menggunakan sebagian uang dari investor untuk membeli barang-barang mewah.

Sebagian uang dari investor baru, ia gunakan untuk menutup ‘profit’ para investor yang lebih dahulu bergabung.

Hal ini merupakan bagian dari modus kejahatan FT yang menjanjikan keuntungan lima persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya untuk para investor.

Korban berusia 48 tahun dengan inisial RZ yang merupakan tetangga tersangka, mengaku mengalami kerugian sebesar satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Baca Juga: Simak Ketentuan Isoman Covid 19 Berdasarkan Peraturan Terbaru

Polres Kebumen menuliskan di akun Instagram @polreskebumen, bahwa kasus penipuan serupa sudah sering terjadi dan hampir selalu ada setiap tahunnya. Namun, masih banyak orang yang tertipu.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @polreskebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x