Simak Ketentuan Isoman Covid 19 Berdasarkan Peraturan Terbaru

- 2 Juli 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi. Ketentuan isoman Covid 19 berdasarkan peraturan terbaru.
Ilustrasi. Ketentuan isoman Covid 19 berdasarkan peraturan terbaru. /freepik.com/@freepik.

BERITASUKOHARJO.com - Kasus Covid 19 di Indonesia diketahui meningkat kembali setelah sempat melandai selama beberapa waktu, akibatnya banyak orang yang harus melaksanakan isolasi mandiri (isoman).

Isoman dapat dilakukan oleh orang yang tertular Covid 19 dengan gejala ringan dan dapat diatasi tanpa perawatan medis yang intensif.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @dkijakarta, total kasus aktif Covid 19 di Indonesia per 1 Juli 2022 adalah sebanyak 16,915 kasus.

Baca Juga: LE SSERAFIM Kelak Menjadi Girl Group Legendaris, Benarkah Itu?

Di Jakarta sendiri pada Jumat, 1 Juli, 1100 orang terdeteksi positif Covid 19 setelah melakukan tes PCR maupun antigen.

Berdasarkan data tersebut, masih banyak orang yang terkena Covid 19 yang harus melakukan isoman maupun perawatan di rumah sakit.

Oleh karena itu, mari simak ketentuan isoman Covid 19 berdasarkan peraturan terbaru.

Dilansir dari akun Instagram @adamprabata, yang merupakan dokter umum, berikut adalah penjelasan mengenai isoman berdasarkan peraturan tebaru.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Cardi B Punya Bias di BTS, Siapakah Dia?

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @dkijakarta Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x