SUKOHARJOUPDATE –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jateng, menetapkan Suyadi, mantan Direktur PD (Perusahaan Daerah) BKK Cabang Weru, Sukoharjo, Jateng, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Penyidik Kejari Sukoharjo melakukan penahanan terhadap Suyadi terhitung mulai Kamis 13 Januari 2022 kemarin.
Suyadi diduga terlibat korupsi terkait penyalahgunaan kredit nasabah di PD BKK Weru sebelum berganti menjadi PT (Perseroda) BKK Jateng Kantor Kas Weru.
“Mantan direktur PD BKK Weru ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit 19 nasabah,” jelas Plt Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, Jum'at 14 Januari 2022.
Saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo melakukan penanahan terhadap Suyadi di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2022.
"Alasan dilakukan penahanan di rutan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Agitha.
Baca Juga: Cair, UVBN Sukoharjo Salurkan Bantuan UKT Semester Gasal Bagi 653 Mahasiswa Terdampak Pandemi
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, dua saksi ahli dan diperoleh LHP penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1.383.750.000.