Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Direktur PD BKK Weru Sukoharjo Ditahan Kejari

- 14 Januari 2022, 10:25 WIB
Plt Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto
Plt Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jateng, menetapkan Suyadi, mantan Direktur PD (Perusahaan Daerah) BKK Cabang Weru, Sukoharjo, Jateng, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Penyidik Kejari Sukoharjo melakukan penahanan terhadap Suyadi terhitung mulai Kamis 13 Januari 2022 kemarin.

Suyadi diduga terlibat korupsi terkait penyalahgunaan kredit nasabah di PD BKK Weru sebelum berganti menjadi PT (Perseroda) BKK Jateng Kantor Kas Weru.

Baca Juga: Sinopsis Alvin and The Chipmunks: The Road Chip Malam Ini, Film Serial Animasi tentang Petualangan Trio Tupai

“Mantan direktur PD BKK Weru ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit 19 nasabah,” jelas Plt Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, Jum'at 14 Januari 2022.

Saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo melakukan penanahan terhadap Suyadi di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2022.

"Alasan dilakukan penahanan di rutan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Agitha.

Baca Juga: Cair, UVBN Sukoharjo Salurkan Bantuan UKT Semester Gasal Bagi 653 Mahasiswa Terdampak Pandemi

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, dua saksi ahli dan diperoleh LHP penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1.383.750.000.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x