ASN Jakarta Wajib Baca! Begini Aturan Pemprov DKI Terkait WFH Setelah Lebaran

- 9 Mei 2022, 23:38 WIB
Ilustrasi. Aturan pemprov DKI terkait WFH untuk ASN
Ilustrasi. Aturan pemprov DKI terkait WFH untuk ASN /Biro Adpim Jabar/

BERITASUKOHARJO.com - Tak terasa Hari Raya Lebaran dan momen liburnya telah atau akan segera berakhir di sebagian kota di Indonesia, salah satunya adalah Ibu Kota Jakarta.

Terkait soal waktu dan sistem kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menyampaikan informasi soal bekerja secara daring (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seusai Lebaran.

Dalam informasi tersebut, diketahui bahwasanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memberlakukan seratus persen kebijakan kerja dari rumah.

Baca Juga: Adik Kandung Gus Dur, Lily Wahid Wafat

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh sang Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan, pada hari Senin ini, 9 Mei 2022.

Kebijakan WFH sendiri menurut Anies tak bisa diberlakukan seratus persen kepada ASN lantaran adanya tugas tertentu yang harus dikerjakan di lokasi pelayanan.

"Sebagian tidak bisa WFH, karena 'nature' pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor," jelasnya.

"Jadi seperti kelurahan, kecamatan, itu harus dijalankan di kantor. Kemudian di puskesmas, di rumah sakit, juga demikian," sambungnya.

Baca Juga: WhatsApp Web Meluncurkan Fitur Terbaru: Reaksi Pesan, Begini Cara Menggunakannya

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x