Gaji Ke 13 Sudah Cair, Siapa Saja yang Menerima? Ini Jumlah dan Daftar Penerimanya

- 1 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/
  • Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film yang Dibintangi Refal Hady, Film Dilan hingga Susah Sinyal

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jumlah gaji ke 13 ASN 2022:

Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp21.237.000
  • Sekretaris Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.000
  • Anggota Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.00

Baca Juga: Apa Itu Infeksi Paru? Penyakit yang Diidap Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Dunia

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  • Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
  • Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP sederajat:

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah