b. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
a. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Sandingkan Foto Gala dan Prof Bambang, Doddy: Ada Kemiripan
Peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam proses pelayanan publik lainnya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberi contoh seperti saat anak akan pendaftaran sekolah.
Selain itu, juga bermanfaat saat seorang anak melakukan proses pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang aturan dalam penulisan identitas kependudukan ini, bahwa alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
Dia juga menambahkan terkait penulisan identitas ini berguna ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.
"Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Dirjen Dukcapil Zudan.***