Berikut peraturan baru dalam penulisan identitas kependudukan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
a. Data identitas mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
b. Jumlah huruf identitas paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi.
c. Jumlah nama paling sedikit dua kata.
d. Penulisan identitas menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
e. Nama marga, famili atau biasa disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan saja dan merupakan satu kesatuan dengan nama identitas.
f. Penulisan pada gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Membuka Kembali Perizinan Ekspor Minyak Goreng
Di samping berlakunya peraturan baru pada penulisan identitas kependudukan, ada juga beberapa hal yang dilarang dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, di antaranya:
a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.