Keluarkan Aturan Baru, Inilah Penjelasan Dukcapil Tentang Penulisan Identitas Kependudukan

- 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter.
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Berikut peraturan baru dalam penulisan identitas kependudukan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

a. Data identitas mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.

b. Jumlah huruf identitas paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi.

c. Jumlah nama paling sedikit dua kata.

d. Penulisan identitas menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

e. Nama marga, famili atau biasa disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan saja dan merupakan satu kesatuan dengan nama identitas.

f. Penulisan pada gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Membuka Kembali Perizinan Ekspor Minyak Goreng

Di samping berlakunya peraturan baru pada penulisan identitas kependudukan, ada juga beberapa hal yang dilarang dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, di antaranya:

a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah