Keluarkan Aturan Baru, Inilah Penjelasan Dukcapil Tentang Penulisan Identitas Kependudukan

- 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter.
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITASUKOHARJO.com- Akhir-akhir ini Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri ini ditetapkan pada 11 April dan telah dibuat peraturannya dalam undang-undang pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: Datang ke Solo untuk silaturahmi, Ketua MK akan Segera Resmi Menjadi Warga Solo dan Jadi Adik Ipar Jokowi

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini.

Hal ini sangat diperlukan, sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan dalam proses pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Dirjen Zudan di Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain manfaat yang tersebut, mengenai peraturan pada identitas kependudukan juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan juga mewujudkan tertib dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kunjungi Klaten, Gubernur Ganjar Pranowo Ucap Penanganan PMK Mirip Covid-19

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x