BERITASUKOHARJO.com- Akhir-akhir ini Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri ini ditetapkan pada 11 April dan telah dibuat peraturannya dalam undang-undang pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini.
Hal ini sangat diperlukan, sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan dalam proses pelayanan publik.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Dirjen Zudan di Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.
Selain manfaat yang tersebut, mengenai peraturan pada identitas kependudukan juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan juga mewujudkan tertib dalam administrasi kependudukan.
Baca Juga: Kunjungi Klaten, Gubernur Ganjar Pranowo Ucap Penanganan PMK Mirip Covid-19