PPKM Berlanjut Hingga 20 September, Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali

- 14 September 2021, 09:51 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari 2021.
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari 2021. /Humas BIJB/

SUKOHARJOUPDATE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di beberapa wilayah Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021.

Dalam konferensi pers, Luhut mengklaim perpanjangan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah berhasil menurunkan level PPKM Bali menjadi Level 3 saat ini.

Menurut Luhut, penerapan perpanjangan PPKM oleh pemerintah tidak asal diterapkan begitu saja. Namun, setiap perpanjangan akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Baca Juga: Protes Kebijakan Pertamina Melarang Penjualan Pertalite Diluar SPBU, SMIJ Datangi DPRD Solo Minta Solusi

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," terang Luhut seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali".

Dikarenakan aturan PPKM masih berlaku, syarat naik pesawat terbang atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa masih tetap berlaku.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Baca Juga: Asik, Cukup Tunjukan Kartu Vaksin Naik Kereta Api Sekarang Jadi Mudah

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x