Protes Kebijakan Pertamina Melarang Penjualan Pertalite Diluar SPBU, SMIJ Datangi DPRD Solo Minta Solusi

- 13 September 2021, 23:57 WIB
Perwakilan Ormas SMIJ dan sejumlah pedagang BBM Pertalite eceran di DPRD Kota Solo membentangkan poster tuntutan kepada Pertamina agar tidak membuat kebijakan yang mempesulit pedagang
Perwakilan Ormas SMIJ dan sejumlah pedagang BBM Pertalite eceran di DPRD Kota Solo membentangkan poster tuntutan kepada Pertamina agar tidak membuat kebijakan yang mempesulit pedagang /Dok. SMIJ

SUKOHARJOUPDATE- Ormas Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mewakili pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, memprotes kebijakan Pertamina melarang penjualan Pertalite secara eceran diluar SPBU.

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan UUD'45 Pasal 33 Ayat 3 itu mereka kemukakan saat mendatangi wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Solo, Senin 13 September 2021, sekaligus meminta solusi.

"Kebijakan Pertamina melarang pedagang eceran membeli Pertalite di SPBU telah menimbulkan kegelisahan, kesulitan terhadap pedagang kecil penjual Pertalite eceran," kata Ketua SMIJ Yusuf Suparno seperti juga disampaikan tertulis kepada DPRD Kota Solo.

Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian, Alumnus UNS Ini Kini Sukses Bangun Bisnis Desa Organik

Bahkan, lanjutnya, kebijakan itu telah mengkhianati amanah dan tidak manusiawi ditengah pandemi Covid19, dimana banyak masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Bertentangan dengan maksud dan tujuan BUMN, yaitu turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Pasal 2 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN)," tegas Yusuf.

Kepada anggota dewan yang menemui, yakni Sugeng Riyanto dari Farksi PKS, perwakilan SMIJ yang datang bersama sejumlah pedagang BBM eceran ini menyampaikan 2 poin tuntutan.

Baca Juga: Ikan Mati Mendadak di Sungai Dengkeng, Cawas, Klaten Masih Dalam Penyelidikan

"Pertama, kepada pemerintah khususnya pihak-pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan di Pertamina, agar memberi solusi yang tepat kepada para pedagang khususnya pembelian Pertalite di SPBU," ucap Yusuf.

Kemudian poin kedua, SMIJ juga meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pengawasan, dan pengkajian kebijakan Pertamina yang melarang pembelian Pertalite secara eceran oleh pedagang di SPBU.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x