SUKOHARJOUPDATE - Pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan seperti KRL Yogyakarta - Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan KA Bandara YIA cukup perlihatkan kartu vaksin jika ingin menggunakan layanan kereta api.
Dengan pemberlakuan syarat vaksin bagi pengguna layanan kereta api, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat.
Hal tersebut disampaikan Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto dalam rilis tertulis yang diterima Sukoharjoupdate.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Perjalanan Jauh, PT KAI Ganti Tiket Penumpang 100 Persen
Menurutnya kebijakan dari KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Untuk layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021 besuk," terangnya, Senin 13 September 2021.
Dimana bukti vaksin Covid calon penumpang akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
Baca Juga: PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama PPKM Level 4
"Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal," lanjutnya.