Sudah Progres 60.26 Persen! Sampai Kapan Penghitungan Real Count KPU? Cek Tanggal Penting Pemilu 2024 di Sini!

16 Februari 2024, 17:38 WIB
Cek jadwal lengkap alur Pemilu 2024, kapan real count KPU selesai? Simak di sini /Instagram @bawasluri.

BERITASUKOHARJO.com - Pemungutan suara dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 telah selesai digelar di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 lalu.

Dalam Pemilu 2024 yang serentak tersebut, rakyat memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota.

Penghitungan cepat (quick count) sementara pilpres Pemilu 2024 berdasarkan lembaga survei Litbang Kompas data yang masuk 99.7 persen menghasilkan bahwa Paslon nomor urut 02 unggul dengan perolehan suara 58.45 persen.

Sementara itu, data terbaru penghitungan real count KPU per 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB sudah mencapai progres data yang masuk sebanyak 60.26 persen.

Baca Juga: Evakuasi Berhasil: Lokomotif KA Manahan yang Terjebak Akibat Anjlok Telah Diselesaikan

 

Perolehan sementara paslon 01 Anies-Muhaimin 24.94 persen, paslon 02 Prabowo-Gibran 57.07 persen, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud 18 persen.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, akan ada dua putaran apabila dalam putaran pertama Pemilu belum ada pasangan yang memenuhi syarat untuk dinyatakan menang.

Berikut jadwal dan tanggal penting dalam rangkaian Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024 Satu Putaran dan Dua Putaran

1. Satu Putaran

Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 -15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari - 20 Maret 2024

 Baca Juga: Setelah ChatGPT, OpenAI Luncurkan Sora, Pembuat Video Instan dari Teks

Penetapan Hasil Pemilu

- Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan Sumpah atau Janji

- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- DPRD provinsi dan kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 Baca Juga: Novel Tere Liye Teruslah Bodoh Jangan Pintar Ramai Dibincangkan Saat Pemilu, Begini Sinopsis Cerita Lengkapnya

2. Dua Putaran

- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024

- Kampanye: 2 - 22 Juni 2024

- Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024

Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni - 20 Juli 2024

Baca Juga: Resmi Debut Solo! Lagu Baru DK iKON GROOVIN Telah Rilis, Bobby Muncul di Video Musiknya, Tonton di Link ini! 

Penetapan Hasil Pemilu 

- Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

- Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. 

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Kawal terus penghitungan hasil Pemilu real count KPU melalui link berikut:

Klik di Sini

Dalam link di atas, kamu juga bisa cek hasil penghitungan suara real count KPU untuk Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler