BERITASUKOHARJO.com - Pemilu 2024 untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 erat kaitannya dengan istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah ini terkait dengan metode penghitungan hasil suara pemilu.
Pada 6 Februari 2024 lalu, KPU telah merilis 83 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, ada 81 lembaga yang sudah terdaftar dan 2 lainnya sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa penghitungan suara akan dilakukan selama dua hari, yaitu mulai 14 sampai dengan 15 Februari 2024.
Baca Juga: PENTING! 6 Manfaat Bayam bagi Kesehatan Tak Main Main, Punya Tekanan Darah Tinggi Wajib Tahu
Lalu apa perbedaan quick count, real count, dan exit poll? Simak artikel berikut sampai tuntas untuk mengetahui jawabannya.
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Apa itu Quick Count?
Quick count dalam Bahasa Indonesia berarti penghitungan cepat. Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Keputusan KPU No 1035 Tahun 2023 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.