BERITASUKOHARJO.com - Penyelanggaraan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 pemilihan Capres dan Cawapres serta Anggota Legislatif telah usai kemarin, 14 Februari 2024.
Sekitar 2 jam setelah selesai pemungutan suara mulai dilakukan quick count (penghitungan cepat) oleh 83 lembaga survei yang telah diverifikasi KPU.
Sedangkan, real count akan dilakukan penghitungan suara oleh KPU dalam kurun waktu 2 hari sejak selesainya pemungutan suara Pemilu 2024.
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa penghitungan suara akan dilakukan selama dua hari, yaitu mulai 14 sampai dengan 15 Februari 2024.
Menariknya, seluruh warga Indonesia dapat memantau secara real time pergerakan data real count di website resmi KPU berikut: https://pemilu2024.kpu.go.id/
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 huruf (c) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Anggota KPPS akan meng-input data rekapitulasi penghitungan suara di TPS ke Aplikasi Sirekap.