Sudah Siap Memilih? Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung

11 Februari 2024, 15:50 WIB
5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung /Instagram @kpu_ri

BERITASUKOHARJO.com - Hari pemungutan suara atau Pemilu sebentar lagi. Seluruh Warga Negara Indonesia akan melakukan pencoblosan pada lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, akan ada 5 surat suara nantinya.

Menariknya, Pemilu tahun 2024 ini akan diramaikan oleh pemilih dari Generasi Z, yang mana menjadi pengalaman pertamanya ikut serta dalam pesta demokrasi ini.

Apakah kamu sudah tahu perbedaan jenis dan warna surat suara yang akan dicoblos nanti? Jika belum, simak artikel ini agar tidak bingung!

Baca Juga: KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui kanal YouTube KPU RI, pada Minggu, 11 Februari 2024, KPU telah memutuskan ada 5 surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan warna yang berbeda.

Lalu, apa saja lima warna surat suara tersebut, berkas yang harus dibawa ke TPS, dan aturan pencoblosan dalam Pemilu serentak 2024 yang akan kamu temukan dengan membaca artikel berikut.

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS

Dilansir dari unggahan akun Instagram @kpu_ri berikut dokumen yang harus kamu bawa ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti:

Baca Juga: Ternyata Begini! Rahasia Sensasi Pedas: Mengapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Susu Dapat Membantu Mengatasinya

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPT maka wajib membawa:

a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

b. Form C pemberitahuan KPU yang akan dibagikan oleh KPPS pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPTb maka wajib membawa:

a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

b. Form A surat pindah memilih yang telah diurus kepindahannya sebelum 7 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Natasha Rizky, Mantan Istri Desta Rilis Buku Puisi, Curhat Masa Lalu Rumah Tangganya? Intip Cuplikan Puisinya!

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPK maka wajib membawa:

a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

a. Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI

b. Surat suara berwarna kuning untuk memilih Anggota DPR RI

c. Surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota DPD RI

d. Surat Suara berwarna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi

e. Surat suara berwarna hijau untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Resep Camilan Murah Cocok untuk MPASI Anak Usia Dibawah 2 Tahun, Rasanya Enak Dijamin si Kecil Anti GTM!

Tata Cara dan Aturan Pencoblosan di Pemilu Serentak 2024

Berikut adalah tata cara dan aturan pencoblosan di Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang yang wajib dipahami dan ditaati:

1. Pergi ke TPS sesuai yang tercantum dalam DPT yang bisa kamu cek di laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Kamu akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk menuju bilik suara dan mendapat 5 surat suara sekaligus.

3. Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon.

4. Setelah mencoblos semua surat suara, masukkan setiap surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna nya.

5. Terakhir, celupkan jari kelingking ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

6. Dilarang keras mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara atau mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Panen Dividen Meta 700 Juta Dolar per Tahun, Meta Malah Kena Tuntutan Pidana Eksploitasi Anak 

Siapkan berkas sesuai daftar pemilih untuk dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Pastikan jangan sampai ada berkas yang terlewat.

Selain itu, ingat setiap warna surat suara dan coblos pada pilihan yang terbaik menurutmu.

Jangan lupa gunakan hak pilihmu di Pemilu 2024 nanti. Suaramu akan menentukan masa depan Indonesia sampai lima tahun ke depan. ***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler