Mau Ganti Buku Nikah karena Ada Perubahan Data? Simak Syarat Apa Saja yang Harus Dilengkapi!

28 Oktober 2023, 18:37 WIB
Cara pembaruan buku nikah, simak berkasnya /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha. /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha.

BERITASUKOHARJO.com - Buku nikah merupakan salah satu aset penting yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri.

Nah, buku nikah hanya dimiliki bagi para pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sah, tercatat secara negara maupun agama.

Pentingnya memiliki buku nikah karena sangat berguna untuk pembuatan akta kelahiran keturunan nantinya hingga pembuatan kartu keluarga (KK).

Selain buku nikah penting akan pembuatan akta kelahiran dan KK, buku nikah juga penting untuk urusan administrasi pasangan suami istri, seperti halnya transaksi perbankan hingga kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi dari buku nikah.

Baca Juga: Upacara Sumpah Pemuda Dihadiri Siapa Saja? Simak Juga Salah Satu Pesan Pembina Upacara untuk Para Pemuda

Namun, jika buku nikah memiliki kekurangan pada datanya, apakah buku nikah masih berfungsi? Yuk, simak bagaimana cara dan syarat apa saja untuk mengganti buku nikah dikarenakan perubahan data yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenag_ri ini.

Kesalahan data pada buku nikah jangan sampai dibiarkan dikarenakan hal ini bisa berpengaruh pada urusan administrasi Anda nantinya.

Lantas,, berkas apa saja yang harus Anda bawa ke KUA untuk memperbarui buku nikah atau untuk menambah kekurangan pada data di buku nikah?

Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data pada buku nikah, antara lain:

Baca Juga: Super Aesthetic! Ide Kreatif Lampu Hias dari Botol Bekas, Ini Tutorial Dekorasi Kamar Tidur Bahan Sederhana

1. Buku nikah asli

2. Pas foto 2 x 3 latar biru

3. Akta lahir terbaru

4. Surat keterangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Hal ini diatur dalam PMA nomor 20 tahun 2019 pasal 38, terkait perubahan nama suami atau istri pada akta nikah atau buku nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran baru.

Bagi Anda yang belum mengurus kesalahan-kesalahan data pada akta nikah maupun pada buku nikah, segeralah perbaiki ke KUA terdekat daerah Anda agar memudahkan Anda nantinya pada saat mengurus akta kelahiran anak hingga administrasi kesehatan.

Baca Juga: Ide Kreatif! Bikin Wadah Serbaguna yang Elegan dari Botol Bekas Le Minerale, yuk Produktif dengan Cara Ini

Anda tidak perlu khawatir karena mengurus pembaruan pada buku nikah atau akta nikah tidak dipungut biaya sehingga Anda tidak perlu repot-repot untuk mengeluarkan biaya lagi untuk mengurus buku nikah atau akta nikah.

Namun, hal demikian dikembalikan pada daerah dan kecamatan masing-masing karena KUA di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Bisa jadi untuk pembiayaan pembaruan pada buku nikah atau akta nikah juga membutuhkan administrasi sebagai perantara.

Itulah tadi beberapa berkas dan persyaratan yang harus dibawa ke KUA untuk membenahi atau pembaruan buku nikah Anda, pastikan cek terlebih dahulu berkas yang ingin Anda bawa sudah lengkap dan terpenuhi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler