Tidak Dapat THR? Pekerja Bisa Lakukan Pengajuan Pengaduan Pencairan THR di Disnakertrans Jawa Tengah

11 April 2023, 11:55 WIB
Pekerja yang tak dapat THR bisa lakukan pengaduan pencairan THR /Pixabay/Dicky Algofari.

BERITASUKOHARJO.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atau Disnakertrans Jawa Tengah membantu masyarakat yang bekerja sebagai pekerja atau buruh di perusahaan dengan layanan pengaduan pencairan THR.

Layanan pengaduan pencairan THR ini ditujukan kepada para pekerja yang di mana perusahaan mereka bekerja tidak memberikan THR. Disnakertrans Jawa Tengah terus berupaya agar hak dari para pekerja didapat.

Layanan ini bisa dengan mudah diakses oleh para pekerja yang ingin melakukan pengaduan pencairan THR. Disnakertrans Jawa Tengah membagi dua layanan yakni online dan offline.

Baca Juga: BERITA DUKA, Putri Komedian Cing Abdel Meninggal Dunia, Andre Taulany: Kita Sama-Sama Berdoa

Yuk, simak bagaimana proses pelayanan pengaduan pencairan THR Disnakertrans Jawa Tengah.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah @nakertrans.provjateng, mereka memberikan informasi mengenai posko THR 2023.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: VIRAL! Pria Pemalsu QR Code Kotak Amal Diduga Melakukan Aksinya di Berbagai Lokasi Masjid, Ini Penjelasannya

Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (22 April 2023).

Posko THR Disnakertrans Prov. Jateng mulai menerima aduan tgl 3 April s/d 13 Mei 2023,” tulis Disnaker pada postingannya.

Layanan posko THR ini bertujuan agar setiap pekerja bisa mendapatkan THR di tahun 2023 ini.

Hal ini membuka kesempatan untuk para pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengajukan pengaduan pencairan THR.

Baca Juga: TERKINI! Jadwal Buka Puasa dan Sholat 5 Waktu Hari ini 20-30 Ramadhan 1444 H di Pamekasan  

Selain bisa diakses melalui pesan WhatsApp, layanan ini juga diperuntukan untuk pengajuan secara offline.

Pengaduan secara offline akan dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Layanan ini akan terus beroperasi hingga 13 April 2023. Pengaduan akan pendapatan THR hanya di jam kerja yakni pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 6 Tips Persiapan Mudik Lebaran 2023 agar Pulang Kampung Aman dan Nyaman

Kontak layanan yang bisa dihubungi sebagai berikut:

1. Layanan Konsultasi

Berkenaan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar THR, kamu para pekerja bisa melakukan konsultasi sebelum pengajuan pengaduan melalui nomor atau WhatsApp 081222249500.

2. Layanan Pengaduan

Untuk para pekerja yang tidak mendapatkan program THR dari instansi mereka bekerja, bisa mengajukan pengaduan pada nomor 081328451596.

3. Layanan Publik

Disnakertrans juga memberikan layanan publik yang bisa diakses untuk semua masyarakat dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No. 16 Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: RESEP MUDAH ANTI GAGAL! Kue Satu untuk Isian Toples Lebaran dari 5 Bahan, Pasti Ngeprul dan Lembut Teksturnya

Upaya ini sebagai bentuk nyata dari penerapan surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, yang mana didalamnya menghimbau agar pencairan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Dengan adanya upaya nyata ini diharapkan mampu mendorong dan membantu para pekerja untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

Selain itu, kebutuhan saat di hari lebaran memang lebih banyak, dengan adanya THR ini nantinya diharapkan mampu menstabilkan keuangan.

Semoga program dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mampu berjalan dengan semestinya dan mampu membantu para pekerja untuk mendapatkan hak THR-nya. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler