Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, MenKopUKM Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Bekas Impor

30 Maret 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi - MenKopUKM mengusulkan pelabuhan khusus untuk pakaian bekas impor guna mencegah penyelundupan barang ilegal /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau MenKopUKM Teten Masduki mengusulkan adanya pelabuhan khusus pakaian impor. Langkah tersebut bertujuan untuk antisipasi penyelundupan barang ilegal.

Usulan MenKopUKM ini disampaikan pada acara pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Maret 2023. Saat ini, pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal khususnya pakaian bekas impor.

Oleh karena itu, berdasarkan temuan hasil di lapang banyaknya pakaian bekas impor yang ilegal. Teteng Masduki sebagai MenKopUKM mengusulkan langkah nyata dengan usulan adanya pelabuhan khusus untuk menghindari penyelundupan ilegal.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau KemenKopUKM @kemenkopukm, menjelaskan apa saja alasan dari usulan pelabuhan khusus yang dipaparkan oleh MenKopUKM.

Baca Juga: Indonesia Batal Tanding dan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Ungkapan Kekecewaan dari Sejumlah Pihak

“MenKopUKM Teten Masduki menyarankan, lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan seperti di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut..."

"...MenKopUKM juga menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, di mana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri,” tulis pada postingan @kemenkopukm.

Dari keterangan tersebut, bisa diketahui bahwasannya usulan mengenai pelabuhan khusus pakaian bekas impor nantinya akan direncanakan di Pelabuhan Sorong, Papua. Meskipun ini masih usulan, hal ini seperti memberikan pencerahan bagi pelaku usaha thrifting.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Safari Ramadhan BUMN 2023, Ada Paket Sembako Murah Hingga Mudik Gratis

Tidak hanya sebagai upaya menghindari penyelundupan barang ilegal, upaya ini juga diharapkan mampu mengendalikan omzet pemasukan dari para pelaku usaha UMKM lokal.

Mengingat dengan adanya pembatasan barang ilegal, UMKM lokal mampu mengembangkan usahanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, UMKM lokal merasa terganggu dengan adanya usaha thrifting impor. Selain harganya yang jauh berbeda dengan produk lokal.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan: Resep Mie Ayam Kuah Labu Siam yang Beda dan Enak, Buatnya Mudah Cuma 15 Menit Saja

Produk luar negeri yang cenderung memiliki brand terkenal membuat UMKM lokal semakin berkurang omzet.

Dengan dikendalikannya barang impor, produk dalam negeri akan semakin bisa mengibarkan sayapnya untuk menguasai pasar nasional. Diharapkan apa yang diupayakan oleh pemerintah dapat membuahkan hasil positif baik untuk negara maupun para pelaku usaha di Indonesia.

Bukan tidak mungkin jika kemampuan UMKM menguasai pasar nasional akan berkembang menjadi penguasa pasar internasional. Mengingat UMKM di Indonesia yang semakin bertambah setiap harinya.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler