Simak! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Pemudik Wajib Tahu Sebelum Mudik Lebaran 2023

10 Maret 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Pemudik Wajib Tahu Sebelum Mudik Lebaran 2023 /Freepik/Freepik/

BERITASUKOHARJO.com – Dalam rangka menyambut Lebaran 2023, PT. Kereta Api Indonesia atau PT. KAI sudah membuka layanan pembelian tiket mudik yaitu mulai 26 Februari 2023 untuk keberangkatan tanggal 12 April 2023 atau H-45 hari.

Sementara, kereta api keberangkatan tanggal 4 Mei 2023, tiket sudah bisa dipesan mulai 4 April 2023 atau H-30. Tiket kereta api bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, dan mitra penjualan resmi.

Pemudik sebelum membeli tiket dianjurkan melengkapi syarat perjalanan terlebih dulu. Syarat perjalanan ini mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 20222 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/11/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Jongkong Khas Bangka Belitung yang Super Lembut dan Lumer di Mulut

Vaksin menjadi syarat perjalanan kereta api utama, artinya pemudik yang akan menggunakan moda transportasi ini harus sudah vaksin terlebih dahulu.

Terdapat migrasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile pada informasi terbaru yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2023.

Oleh karena itu, pemudik perlu melakukan update aplikasi PeduliLindungi pada Playstore supaya data vaksin bisa terintegrasi ke SatuSehat Mobile. Pastikan seluruh data vaksin yang ada di aplikasi sesuai dengan vaksin yang telah Anda lakukan.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui akun Instagram resmi PT. Kereta Api Indonesia yaitu @kai121_ berikut ini syarat perjalanan kereta api terbaru:

Baca Juga: Punya Usaha Katering tapi Belum Terjamin Mutunya, Daftarkan untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Segera!

1. Status Penumpang Umur 18 Tahun ke Atas

- Penumpang wajib sudah vaksin ketiga / booster.

- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Status Penumpang Umur 13-17 Tahun

- Penumpang wajib sudah minimal vaksin kedua.

- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Nyari Ide Takjil Untuk Jualan? Yuk, Buat Singkong Vla Karamel yang Manis dan Legit

3. Status Penumpang Umur 6-12 Tahun

- Penumpang wajib sudah minimal vaksin kedua.

- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua / dewasa yang sudah vaksin lengkap sampai vaksin ketiga / booster.

- Jika pendamping tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Status Penumpang Umur di Bawah 6 Tahun

- Penumpang tidak wajib vaksin.

- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

- Penumpang wajib didampingi oleh orang tua / dewasa saat perjalanan.

Baca Juga: Punya Pisang Kematengan?Jangan Dibuang, Mending Diolah Jadi Bolu Pisang Coklat Super Lembut Ini

Itu tadi merupakan syarat perjalanan terbaru yang harus dilengkapi pemudik sebelum memutuskan membeli tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023.

Adapun informasi tambahan, pembelian tiket go show hanya bisa melayani penumpang mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang dituju.

Namun, pemudik disarankan tidak membeli tiket secara go show saat mudik Lebaran 2023 karena dikhawatirkan sudah habis.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler