BERITASUKOHARJO.com – KUR BRI 2023 telah tersedia sejak tanggal 6 Maret 2023. Kredit Usaha Rakyat ini disediakan dengan plafon maksimum Rp500 juta. Untuk mendapatkannya, debitur harus memenuhi syarat pengajuan KUR BRI 2023.
Ada beberapa syarat KUR BRI 2023 yang mesti dipersiapkan agar pengajuan bisa segera cair. Mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, hingga NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang didapatkan dari OSS. Penerbitan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Anda harus memiliki surat ini agar bisa mengajukan KUR BRI 2023.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran darn mengisi data lengkap melalui OSS (Online Single Submission).
Surat ini akan berisi 13 digit angka acak yang diberi pengaman serta tanda tangan elektronik. Selanjutnya, bisa digunakan untuk pengajuan KUR BRI 2023.
Cara membuat NIB ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara membuat NIB sebagai syarat pengajuan KUR BRI 2023:
Syarat Pembuatan NIB untuk Pengajuan KUR BRI 2023
Sebelum mengajukan pembuatan NIB, sebaiknya pahami dulu tujuan dari bentuk usaha yang dimiliki.
Jika bentuknya untuk perseorangan, syarat pembuatan NIB yang harus dikumpulkan yaitu: