Punya Usaha Katering tapi Belum Terjamin Mutunya, Daftarkan untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Segera!

- 10 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi /Freepik/mrsiraphol/

BERITASUKOHARJO.com –  Usaha kuliner saat ini menjadi hal yang umum untuk masyarakat kita dan mampu menjadi usaha jangka panjang. Salah satu usaha kuliner yang bisa dilakukan di rumah yakni usaha katering.

Saat ini orang-orang yang bekerja di kantor ataupun kesibukan yang lain, lebih suka membeli dibandingkan menyiapkan makanan sendiri. Hal ini yang membuat usaha katering menjadi berkembang di Indonesia.  

Nah, untuk pelaku usaha katering ini sudah menjadi kewajiban untuk mengutamakan standar kebersihan dan menjaga kualitas makanan.

Baca Juga: Nyari Ide Takjil Untuk Jualan? Yuk, Buat Singkong Vla Karamel yang Manis dan Legit

Standar kelayakan katering bagi para pelaku usaha menjadi solusi agar para konsumen mempercayai kualitas dari makanan yang dikelolah.

Salah satu sertifikasi yang bisa didapatkan oleh pengusaha katering yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah setempat.

Semua pemilik usaha katering berhak mendapatkan sertifikat tersebut, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ada. P

ara pemilik usaha katering bisa mengajukan pembuatan tersebut kepada Dinkes setempat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.

Baca Juga: Punya Pisang Kematengan?Jangan Dibuang, Mending Diolah Jadi Bolu Pisang Coklat Super Lembut Ini

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x