Wajib Tahu! Pelaku UMKM yang Ajukan KUR 2023, BPJS Jadi Syarat Pengajuannya

5 Maret 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan, pelaku UMKM harus punya agar bisa mengajukan KUR /bpjs-kesehatan.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Nah, ternyata salah satu persyaratan pengajuan KUR 2023, yakni adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bedasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, terutama pada poin kedua terkait keputusan khusus kepada Menteri coordinator bidang perekonomian.

Dijelaskan bahwasanya penerima KUR 2023 memiliki kewajiban untuk menjadi peserta aktif dalam program BPJS.

Baca Juga: Buat Dessert ala Korea Yuk, Rice Cake Filling Cheese yang Lembut, Kenyal, Rasanya Keju Banget, Intip Resepnya

Hal ini memberikan dampak baik, terutama bagi perbankan, karena terdapat jaminan asuransi pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko kredit macet yang mungkin terjadi pada peminjam yang sudah tutup usia.

Oleh karena itu, bagi peminjam KUR bisa dimulai dari sekarang untuk pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Hari Ini: Resep Praktis Ekonomis Modal Buncis dan Telur, Cocok Jadi Lauk Makan Teman Nasi

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari website BPJS Ketenagakerjaan, iuaran yang nantinya harus dibayarkan oleh peserta ditentukan oleh besarnya pendapatan atau upah yang dilaporkan, yakni sebesar 1% dari pendapatan untuk program jaminan kecelakaan (JKK) dan Rp 6.800 untuk program jaminan kematian (JKM).

Bagi UMKM yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pendaftaran online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dengan persyaratan yang harus dilengkapi, yakni:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki email aktif

Baca Juga: Ide Usaha Cemilan: Resep Dimsum Anti Gagal Untuk Pemula

Calon peserta mengisi formulir pengajuan bedasarkan data diri sesuai dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanpa penduduk (KTP).

Setelah melakukan proses pengajuan BPJS, peserta bisa melakukan pengecekan proses aktivasi melalui email yang didaftarkan.

Setelah proses aktivasi kartu BPJS sudah selesai, peserta bisa membayar iuran melalui kode iuran yang dikirim melalui email.

Peserta bisa mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di cabang terdekat.

Baca Juga: Resep Ide Jualan Ini Cuma Diaduk-aduk! Dengan Bahan Sederhana, Hasil Mewah Istimewa Seperti Jajanan Mal

Calon peserta yang dekat dengan kantor cabang BPJS juga bisa langsung mendatangai kantor dengan membawa berkas.

Calon peserta akan diberikan formulir pendaftaran, setelah diisi dan dipanggil oleh petugas peserta akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

Setelah itu peserta akan menerima dokumen tanda pendaftaran dan melakukan pembayaran.

Baca Juga: Modal Ubi Jalar Secuil Jadi Ide Jualan Bulan Puasa Unik dan Banyak Banget, Cemilan yang Bikin Tajir

Setelah melakukan pembayaran calon peserta akan diberikan kartu BPJS dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang sudah diketahui jumlah target KUR yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp 450 triliun sehingga untuk para pelaku UMKM jangan khawatir, anda masih punya kesempatan untuk mengajukan KUR di tahun ini.

Penuhi persyaratannya ya, agar Anda bisa mendapatkan program bantuan KUR untuk usaha Anda. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler