Polri Nonaktifkan Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Simak Penjelasan Berikut!

19 Juli 2022, 01:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara, di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022. /tangkap layar instagram.com/@divisihumaspolri/

BERITASUKOHARJO.com- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dimulai hari ini Senin, 18 Juli 2022.

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ungkap Sigit Mabes Polri.

Keputusan untuk menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy ini disepakati untuk mengantisipasi adanya berita yang berkaitan dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: 10 Cara Mencairkan Daging Beku Dengan Aman dan Sehat, Simak!

“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga,” ungkap Sigit kepada awak media.

Hal itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada isu-isu yang menghalangi proses tersebut.

Sebelumnya dari pihak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan motif kasus dari Irjen pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Resep Kolak Singkong Gula Merah, Lembutnya Singkong dan Legitnya Kuah

Pihaknya akan lebih objektif lagi dalam proses menyelesaikan kasus baku tembak yang terjadi antar anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Berbagai cara mereka lakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Kapolri telah membentuk tim gabungan yang melibatkan pihak internal dan eksternal Polri.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu, Nikmatnya Tiada Tara

Gabungan ini terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan dari unsur Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Tim gabungan ini juga diambil dari pihak mitra kepolisian unsur eksternal, yaitu Kompolnas dan juga Komnas HAM.

Sebelumnya informasi terkait motif kasus ini berasal dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Resep Tahu Aci, Cemilan Super Ekonomis dan Enak

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dirumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Latar belakang dari peristiwa ini adalah itu diduga adanya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.

Hingga akhirnya kasus ini melibatkan sejumlah pihak Polri ikut menyelesaikannya agar tidak terjadi lagi peristiwa baku hantam antar anggota.

Baca Juga: Resep Olahan Sayur Tahu dan Sawi Putih, Kombinasi Segar dan Menyehatkan Tapi Juga Nikmat!

Hingga keputusan Polri yang telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk mempermudah dalam menyelesaikan kasus baku tembak ini.***

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler