Mendag Tinjau Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Donggala Sulteng, Sampaikan Ini ke Masyarakat

2 Juli 2022, 17:38 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

BERITASUKOHARJO.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan peninjauan secara langsung ketersediaan minyak goreng curah di Pasar Rakyat Desa Toaya, Kecamatan Sindue. Hal itu, berkaitan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dalam kunjungannya ke Pasar Rakyat Desa Toaya, Zulkifli Hasan didampingi oleh Bupati Donggala Kasman Lassa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng Richard A Djanggola.

"Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya," kata Zulkifli Hasan ketika melakukan peninjauan aktivitas jual beli antara pedagang dan pembeli dan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng di Pasar Rakyat Desa Toaya.

Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh dan Jadwal Tayangnya

Mendag Zulkifli Hasan memaparkan jika minyak bermerek dalam kemasan dapat diperoleh di mana saja di dalam negeri. Masyarakat siapa saja yang membutuhkan diperbolehkan untuk membeli.

"Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak ada syarat untuk memperolehnya," imbuhnya.

Minyak goreng dalam kemasan, berlabel, dan bermerek dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang bervariasi. Harga yang dipatok tergantung dari merek dan kapasitas liternya.

Ketersediaan minyak goreng dalam kemasan untuk sekarang ini juga sudah memenuhi. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Berikut Mitos Seputar Daging Kurban Idul Adha

Sementara, untuk minyak goreng curah, harganya jauh lebih murah. Dipatok sekitar 14 ribu rupiah per liter.

Minyak goreng ini juga dapat dijual bebas di pasar, bukan di toko atau supermarket. Bisa juga diperoleh masyarakat di agen Perum Bulog maupun warung sembako.

Zulkifli Hasan menyatakan saat ini Kementerian Perdagangan telah membuat skema 15.000 titik sebagai tempat pembelian minyak goreng curah. Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci titik-titik yang dimaksud.

Ia menambahkan, akan ada upaya teknis untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Agar Tahan Lama di Kulkas

Maka, dalam teknis pembelian minyak goreng curah para pembeli harus melampirkan foto kopi KTP atau sistem lainnya yang memudahkan. Hal ini, dilakukan dengan tujuan untuk pelaporan.

"Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen-agen yang sudah dibentuk," ujarnya.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan setiap masyarakat hanya diberi kesempatan membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Apabila ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga tidak dilarang. Namun, syaratnya harus mendaftar terlebih dahulu sebagai agen.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler