Korban Kecelakaan KM Ladang Pertiwi Dievakuasi oleh Pihak Polda Sulawesi Selatan

6 Juni 2022, 12:57 WIB
Hingga kini proses pencarian 15 korban KM Ladang Pertiwi 02 masih terus dilakukan menyusul adanya korban yang berhasil diidentifikasi pihak Kepolisian. /Basarnas Sulsel /

BERITASUKOHARJO.com - Seorang wanita bernama Rahama sekaligus korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02 dievakuasi lagi oleh Tim Disaster DVI Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Teridentifikasi melalui data primer, yaitu gigi geligi, sidik jari, dan data sekunder berupa properti," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, 5 Juni 2022.

Jenazah wanita tersebut merupakan salah satu warga yang berasal dari Pulau Pamalikang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Wanita tersebut diduga berusia sekitar 70-75 tahun.

Baca Juga: Acara Pernikahan Eva Celia Bersama Demas Narawangsa, Simak Informasi Selengkapnya

"Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," ujarnya.

Semenjak jenazah atas nama Rahama teridentifikasi, maka total keseluruhan yang mengalami korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi ada tiga jenazah yang berhasil teridentifikasi.

Korban pertama yang berhasil teridentifikasi oleh Polda bernama Siti Hajrah, sedangkan korban kedua bernama Asni dan korban terakhir yang baru saja dievakuasi ini bernama Rahama.

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," ucapnya.

Baca Juga: Song Hye Kyo Diterpa Rumor Kencan dengan Kim Joo Heon, Intip Kedekatan Mereka!

KM Ladang Pertiwi 02 tersebut diketahui tenggelam pada hari Kamis, 12 Mei 2022. Ada sekitar 10 nautical mill di Selat Makassar.

Saat itu, KM Ladang Pertiwi sedang mengalami kecelakaan pada saat usai bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 11 Mei 2022.

Menurut keterangan Syahbandar sekitar, kapal motor dengan fisik kayu itu tidak mempunyai izin untuk menumpang dan barang. Kapal motor tersebut hanya memiliki izin untuk menangkap ikan.

Nahkoda serta pemilik kapal itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap, Sederhana dan Nikmat yang Bikin Nambah Nasi Berkali-kali

Nahkoda dan pemilik kapal itu sudah terbukti bahwa mereka terlibat unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan tenggelamnya kapal yang ditumpangi oleh para penumpang.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler