Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme

25 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial /ANTARA/

SUKOHARJOUPDATE - Sebanyak 2,5 juta konten internet terlarang telah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak bulan Agustus 2018 hingga Juli 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba mengatakan jumlah tersebut diantaranya berasal dari situs pornografi, judi hingga situs penipuan.

"Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang,"papar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam diskusi daring yang digagas United Nations Development Programme (UNDP), seperti dikutip Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bertemu Bupati Karanganyar, Pemuda Viral Naik ke Atas Tugu Puncak Gunung Lawu Dihukum Menanam Pohon

Menurut Mira, 1,5 juta berasal dari situs web menempati urutan pertama. Kemudian, 1,08 juta konten diblokir, diikuti situs judi dengan 387 ribu konten, dan situs penipuan dengan lebih dari 13 ribu konten.

Sebanyak 505 situs web juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara.

Selain itu, 1 juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial. Diurutan pertama sebanyak 987 ribuan konten terlarang ditemukan di Twitter.

Baca Juga: Apa Arti 404: Not Found di Mural Wajah Jokowi?

Sisanya ditemukan di Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang.

"Selama periode yang sama, kami juga menolak 8.700 hoaks dari platform digital. Di antara tiga isu utama hoaks adalah kesehatan, terkait pemerintahan dan isu politik,"papar Mira.

Mira menilai, statistik itu menunjukkan bahwa para pelaku penyebaran konten terlarang telah mengeksploitasi penggunaan platform digital untuk memperluas pengaruh mereka ke dalam jenis ketakutan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polisi Panggil RS Tukang Sablon Tawarkan Desain 'Jokowi 404: Not Found' di Medsos

Untuk itu Mira meminta para pemangku kepentingan seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta akademisi harus bahu membahu melawan narasi kekerasan dan negatif yang beredar di internet.

Mira mengatakan Kominfo secara aktif berkolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pers untuk bersama-sama menangkal hoaks dan mengeluarkan klarifikasi dengan sumber terpercaya.

"Kami juga bekerja sama dengan platform digital serta instansi pemerintah dan kementerian lainnya untuk menghapus konten berbahaya di internet," ucap Mira.

Baca Juga: Tsunami Hebat Hantam Garuda, Direksi dan Komisaris Dipangkas, Berikut Susunan Barunya

Mira juga mengatakan bahwa pemerintah terus menerapkan komunikasi publik yang efektif dan positif sebagai kontra narasi terhadap hoaks yang beredar. Proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan dasar analisis mendalam dan investigasi yang komprehensif.

Kementerian Kominfo juga berupaya meningkatkan keterampilan literasi digital masyarakat, salah satunya melalui program Makin Cakap Digital. Kominfo menargetkan 12,5 juta masyarakat terliterasi digital setiap tahun, untuk mencapai 50 juta masyarakat terliterasi di tahun 2024.

Sementara itu, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo Anthonius Malau mengatakan bahwa tugas Kominfo bukanlah melakukan penilaian terhadap konten negatif, melainkan memblokir konten tersebut.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau Minim, Gibran Ajak Masyarakat Hijaukan Kota Solo

"Kami di Kominfo tidak melakukan penilaian terhadap konten-konten Apakah ini terorisme, apakah konten ekstrimisme, apakah ini kekerasan, tidak. Yang kami lakukan adalah pemblokiran, pemutusan akses," ujar Anthonius.

"Lalu siapa yang melakukan analisa? Itu dilakukan kementerian/lembaga terkait. Kalau misalnya terorisme itu berasal dari BNPT, dari Bareskrim, dari Densus 88. Mereka menyampaikan kepada kami untuk melakukan pemblokiran, untuk meminta take down kepada platform media sosial terhadap konten-konten itu," sambung dia.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler