Bareskrim Mabes Polri Bekuk Pelaku Peretas Website Setkab, Pelaku Masih Berusia Remaja

10 Agustus 2021, 07:46 WIB
Ilustrasi peretas. Sejumlah akun medsos ketua dan pengurus BEM UI diretas setelah melakukan kritik The King of Lip Service terhadap Jokowi. /Pixabay/The Digital Artist/

SUKOHARJOUPDATE - Dua orang remaja asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Kedua remaja itu berinisial BS alias ZYY (18) dan ML alias (LF) (17).

Keduannya dibekuk karena diduga sebagai pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia www.setkab.go.id.

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Pelaku Peretas Website Setkab, Dua Remaja Asal Padang Usia 17 Padang Usia 17 Tahun" kedua remaja yang diduga peretas itu dibekuk sekira pukul 08.00 WIB didua lokasi berbeda.

Baca Juga: Sepanjang Akhir Pekan, Satpol PP Solo Bubarkan Resepsi Pernikahan, Termasuk Akad Nikah Pasangan Pejabat Negara

BS alias ZYY ditangkap pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya yang di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Sementara ML alias LF yang merupakan warga Nanggalo, Kota Pandang, Sumatera Barat ditangkap pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari, Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

"BS alias ZYY, umur 18 tahun kedua ML alias LF usia 17 tahun," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebatang Kara Ageng Remaja Asal Sukoharjo Menangis Saat Terima Bantuan Dari Presiden Jokowi

Menurutnya motif kedua pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Motif kedua pelaku melakukan defacing (kejahatan dunia maya), guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, perbuatan tersebut bukan baruu pertama kali dilakukan melainkan sudah ratusan kali.

Baca Juga: Tak Kantongi Ijin Polda, PSHT Tetap Kukuhkan Anggota Baru, Ini Sketma Saat Pengesahan 250 Calon Warga

Tercatat ada 650 website baik di dalam maupun luar negeri yang sudah berhasil diretas.

Adapun terhadap kedua pelaku saat ini telah dilakukan pengamanan. Untuk BS diamankan di Bareksrim Polri, ML diamankan di lapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler