Oleh sebab itu, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini ibarat orang yang berhutang kepada orang lain. Bila telah jatuh tempo belum dibayar tanpa alasan yang benar, maka dia jelas berdosa.
Akan tetapi, bukan berarti hutang tersebut itu hangus, melainkan hutangnya akan tetap ada dan tetap harus ditunaikan.
Para ulama sepakat apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan maknanya dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.***