Ukuran satu sha’ ini menurut ulama merujuk pada ukuran takaran atau volume, bukan berat. Hal itu didasarkan pada salah satu sabda Nabi.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Ukuran volume mengikuti ukuran yang dipakai oleh penduduk Madinah, sedangkan ukuran berat mengikuti ukuran berat yang dipakai penduduk Mekkah.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Namun, di masa sekarang para ulama telah sepakat mengonversikan ukuran membayar zakat dengan takaran kilogram dan liter agar mempermudah dalam perhitungannya.
Pada umumnya di Indonesia, berat satu sha’ dikonversikan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dilansir laman BAZNAS, menerangkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Buat Semprit Coklat untuk Kue Lebaran 2023 dengan Cara Super Simple Anti Gagal Pakai Oven Tangkring!