MENGENAL ZAKAT FITRAH, Begini Pengertian, Hukum, Ukuran, dan Waktu Membayarnya

- 8 April 2023, 19:20 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

Baca Juga: Dari Song Hye Kyo Hingga IU, Berikut Daftar Nominasi Baeksang Arts Award Ke-59 2023 untuk Setiap Kategori

Ukuran satu sha’ ini menurut ulama merujuk pada ukuran takaran atau volume, bukan berat. Hal itu didasarkan pada salah satu sabda Nabi.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Ukuran volume mengikuti ukuran yang dipakai oleh penduduk Madinah, sedangkan ukuran berat mengikuti ukuran berat yang dipakai penduduk Mekkah.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Namun, di masa sekarang para ulama telah sepakat mengonversikan ukuran membayar zakat dengan takaran kilogram dan liter agar mempermudah dalam perhitungannya.

Pada umumnya di Indonesia, berat satu sha’ dikonversikan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: WARGA MALANG MERAPAT! Ini 109 Titik Lokasi Bank Umum dan Jadwal Penukaran Uang Baru, Jangan Sampai Kelewatan!

Dilansir laman BAZNAS, menerangkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Buat Semprit Coklat untuk Kue Lebaran 2023 dengan Cara Super Simple Anti Gagal Pakai Oven Tangkring!

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah