MENGENAL ZAKAT FITRAH, Begini Pengertian, Hukum, Ukuran, dan Waktu Membayarnya

- 8 April 2023, 19:20 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

BERITASUKOHARJO.com – Zakat fitrah (zakat al-fithr) merupakan zakat yang diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun wanita yang mesti ditunaikan pada bulan Ramadan saat tiba Idulfitri.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui buku yang berjudul Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr karya Abdul Bakir, M.Ag, menerangkan bahwa menurut bahasa zakat ini dinamakan al-fithr karena mengacu pada kata fithr yang artinya adalah makan.

Kata lain dari fithr adalah ifthar, yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Selain itu bisa diubah lagi menjadi kata fathur yang artinya sarapan pagi.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Praktis dan Enak Banget Disajikan dengan Nasi Hangat, Bisa Bikin Lahap Makan

Dinamakan zakat fithr atau zakat fitrah karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya (penerima), yaitu berupa makanan.

Selain itu, dinamai zakat fitrah atau fithr juga karena berkaitan dengan hari fithr, atau jika di Indonesia sendiri umumnya disebut Idulfitri atau hari raya Fitri.

Pada hari tersebut umat muslim diharamkan untuk berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan.

Oleh sebab itu, hari lebaran dinamakan hari idul fitri karena secara bahasa artinya hari raya makan-makan.

Baca Juga: Bukan Hanya Curug Citambur, Ini 5 Curug Terindah di Jawa Barat, No 4 Hidden Gem-nya Bandung!

Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih, ulama mendefinisikan zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadan.

1. Hukum Zakat Fitrah

Menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardhu, dan sesuatu yang dimaksud dengan fardhu menurut para ulama yaitu sesuatu yang hukumnya wajib dikerjakan.

Oleh karena itu, zakar fitrah (zakat al-fithr) hukumnya wajib ditunaikan, apabila ditinggalkan maka berdosa.

Adapun kesimpulan wajibnya zakat fitrah ini didasari oleh dalil-dalil hadis dan Al-Qur’an.

Baca Juga: PRAKTIS dan EKONOMIS! Menu Lauk Sahur Cukup 2 Bahan Utama, Enaknya Bikin Keluarga Nambah Nasi Terus

“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari Muslim)

Sedangkan dalil lainnya merujuk pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya berbunyi, “Kerjakanlah salat dan tunaikanlah zakat”.

2. Ukuran Zakat Fitrah

Seperti penjelasan hadis sebelumnya, maka jumhur ulama sepakat bahwa ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan Rasulullah SAW. adalah satu sha’ berupa kurma atau gandum (makanan pokok).

Baca Juga: Dari Song Hye Kyo Hingga IU, Berikut Daftar Nominasi Baeksang Arts Award Ke-59 2023 untuk Setiap Kategori

Ukuran satu sha’ ini menurut ulama merujuk pada ukuran takaran atau volume, bukan berat. Hal itu didasarkan pada salah satu sabda Nabi.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Ukuran volume mengikuti ukuran yang dipakai oleh penduduk Madinah, sedangkan ukuran berat mengikuti ukuran berat yang dipakai penduduk Mekkah.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Namun, di masa sekarang para ulama telah sepakat mengonversikan ukuran membayar zakat dengan takaran kilogram dan liter agar mempermudah dalam perhitungannya.

Pada umumnya di Indonesia, berat satu sha’ dikonversikan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: WARGA MALANG MERAPAT! Ini 109 Titik Lokasi Bank Umum dan Jadwal Penukaran Uang Baru, Jangan Sampai Kelewatan!

Dilansir laman BAZNAS, menerangkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Buat Semprit Coklat untuk Kue Lebaran 2023 dengan Cara Super Simple Anti Gagal Pakai Oven Tangkring!

3. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sesuai dengan namanya, zakat fitrah atau fithr diberikan pada Hari Raya Idulfitri yakni pada tanggal 1 Syawal.

Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasullullah SAW., “Cukupkan bagi mereka di hari ini” (HR. Ad-Daruquthny).

Adapun waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah yaitu sejak matahari terbit di ufuk timur dan berakhir ketika dilaksanakan salat Idulfitri.

Namun, sebagian ulama berpendapat mengenai dua waktu yang menjadi batas awal dan batas akhir dalam membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Buat Semprit Coklat untuk Kue Lebaran 2023 dengan Cara Super Simple Anti Gagal Pakai Oven Tangkring!

Untuk batas awal, sebagian ulama seperti mahzab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum masuknya tanggal 1 Syawal.

Sedangkan untuk batas akhir, para jumhur ulama diantaranya mahzab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa batas akhir untuk membayar zakat fitrah ini sempit dan ketat.

Sehingga jika ada orang baru membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitti tanpa ada udzur syar’i yang benar, maka dia berdosa.

Namun meski sudah telat dan berdosa, kewajiban untuk membayar zakat fitrah itu tetap ada dan tidak dapat dibatalkan meski dilakukan setelah waktunya lewat, menurut ulama tidak disebut sebagai qadha’.

Baca Juga: INFO KEMENAG! Jadwal Imsakiyah Ramadhan Wilayah Kabupaten Pacitan dan Sekitarnya dari Tanggal 8 April 2023

Oleh sebab itu, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini ibarat orang yang berhutang kepada orang lain. Bila telah jatuh tempo belum dibayar tanpa alasan yang benar, maka dia jelas berdosa.

Akan tetapi, bukan berarti hutang tersebut itu hangus, melainkan hutangnya akan tetap ada dan tetap harus ditunaikan.

Para ulama sepakat apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan maknanya dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah