MENGENAL ZAKAT FITRAH, Begini Pengertian, Hukum, Ukuran, dan Waktu Membayarnya

- 8 April 2023, 19:20 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

3. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sesuai dengan namanya, zakat fitrah atau fithr diberikan pada Hari Raya Idulfitri yakni pada tanggal 1 Syawal.

Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasullullah SAW., “Cukupkan bagi mereka di hari ini” (HR. Ad-Daruquthny).

Adapun waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah yaitu sejak matahari terbit di ufuk timur dan berakhir ketika dilaksanakan salat Idulfitri.

Namun, sebagian ulama berpendapat mengenai dua waktu yang menjadi batas awal dan batas akhir dalam membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Buat Semprit Coklat untuk Kue Lebaran 2023 dengan Cara Super Simple Anti Gagal Pakai Oven Tangkring!

Untuk batas awal, sebagian ulama seperti mahzab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum masuknya tanggal 1 Syawal.

Sedangkan untuk batas akhir, para jumhur ulama diantaranya mahzab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa batas akhir untuk membayar zakat fitrah ini sempit dan ketat.

Sehingga jika ada orang baru membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitti tanpa ada udzur syar’i yang benar, maka dia berdosa.

Namun meski sudah telat dan berdosa, kewajiban untuk membayar zakat fitrah itu tetap ada dan tidak dapat dibatalkan meski dilakukan setelah waktunya lewat, menurut ulama tidak disebut sebagai qadha’.

Baca Juga: INFO KEMENAG! Jadwal Imsakiyah Ramadhan Wilayah Kabupaten Pacitan dan Sekitarnya dari Tanggal 8 April 2023

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah