MENGENAL ZAKAT FITRAH, Begini Pengertian, Hukum, Ukuran, dan Waktu Membayarnya

- 8 April 2023, 19:20 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih, ulama mendefinisikan zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadan.

1. Hukum Zakat Fitrah

Menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardhu, dan sesuatu yang dimaksud dengan fardhu menurut para ulama yaitu sesuatu yang hukumnya wajib dikerjakan.

Oleh karena itu, zakar fitrah (zakat al-fithr) hukumnya wajib ditunaikan, apabila ditinggalkan maka berdosa.

Adapun kesimpulan wajibnya zakat fitrah ini didasari oleh dalil-dalil hadis dan Al-Qur’an.

Baca Juga: PRAKTIS dan EKONOMIS! Menu Lauk Sahur Cukup 2 Bahan Utama, Enaknya Bikin Keluarga Nambah Nasi Terus

“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari Muslim)

Sedangkan dalil lainnya merujuk pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya berbunyi, “Kerjakanlah salat dan tunaikanlah zakat”.

2. Ukuran Zakat Fitrah

Seperti penjelasan hadis sebelumnya, maka jumhur ulama sepakat bahwa ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan Rasulullah SAW. adalah satu sha’ berupa kurma atau gandum (makanan pokok).

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah