Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Karanganyar Dibekuk Polisi, Ngakunya Terkena Imbas Pandemi

- 25 Oktober 2021, 21:00 WIB
Kasatresnarkoba Iptu Agus Susilo Utomo didampingi Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko menggelar konfrensi pers psikotropika, Senin 25 Oktober 2021
Kasatresnarkoba Iptu Agus Susilo Utomo didampingi Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko menggelar konfrensi pers psikotropika, Senin 25 Oktober 2021 /Sukoharjoupdate/Bramantyo
SUKOHARJOUPDATE - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena merasa kesulitan mencari penghasilan, dua orang pemuda nekat mengedarkan sabu-sabu.
 
Add alias Grandong warga Pojok Mojogedang dan AR Warga Karangsong, Jati, Jaten, Karanganyar hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi ketika tengah menjual sabu-sabu di depan messmart dan sebelah barat SPBU Papahan.
 
Kasatresnarkoba Polresta Karanganyar Iptu Agus Susilo Utomo mengatakan dari tangan kedua tersangka yang dibekuk didua tempat berbeda ini, pihaknya mengamankan barang haram seberat 1,4 gram sabu-sabu dan 0,98 gram.
 
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Agus dalam konferensi pers di Mako Polres Karanganyar, Senin 25 Oktober 2021.
 
 
Menurut Agus, penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Karanganyar ini sekira dua Minggu lalu ini terjadi pukul i21.45. Di tangan ADD, ada tiga paket hemat dan dijual satu paket antara Rp 500.000. Dan dari tangan AR ada 0.98 gram yang dibagi menjadi dua paket hemat.
 
"Para pengedar ini memang begitu cara mereka menjual barang haram ini. Agar laris, mereka menjualnya dengan cara paket hemat agar laku,"terangnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku sendiri melanggar pasal 114 ayat 1 tentang peredaran narkoba dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, juncto pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan sabu-sabu dan terancam mendekam di hotel prodeo 12 tahun penjara. 
 
 
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 12 tahun," paparnya.
 
Sementara tersangka sendiri mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh penyidik.
 
Selain telah mengantongi identitas penjual, polisi pon telah mengantongi nama pembeli barang haram tersebut.
 
 
"Memang komunikasi terputus sering diterapkan pelaku bisnis narkoba sehingga antara pemasok dan pembeli serta pengedarnya tidak saling kenal. Tapi kami sudah mengantongi nama mereka dan kini sedang dilacak,"ujar Agus. ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x