Satreskrim Polres Klaten Meringkus Dua Tersangka Pembuat Kartu Vaksin Bodong

- 12 Agustus 2021, 20:25 WIB
Dua tersangka pemalsu kartu sertifikat vaksin ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten
Dua tersangka pemalsu kartu sertifikat vaksin ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten /Sukoharjo Update/Kinan Riyanto/

SUKOHARJOUPDATE - Membuat kartu sertifikat vaksin covid 19 bodong, dua pria warga Klaten, Jawa Tengah diringkus aparat Satreskrim Polres Klaten.

Keduanya ditangkap karena telah terbukti melakukan pemalsuan kartu sertifikat vaksin covid 19.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan kartu sertifikat vaksin covid 19 palsu, dua handphone, alat pemotong bahan, dan satu buah komputer.

Baca Juga: Warga Klaten Heboh Bau Busuk Menyengat, Ini Penyebabnya

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Yulius Novian Hermawanto (YNH) warga Dukuh Somoetan, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten dan Edy Purnomo warga Dukuh Prambatan, Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.  

Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo saat menggelar pers rilis, Kamis 12 Agustus 2021, awalnya beredar informasi di medsos kalau ada tukang jasa yang bisa membuatkan kartu sertifikat vaksin covid 19 dengan biaya Rp70.000 per lembar.

Mereka beroperasi sejak akhir Juli sampai pertengahan Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Berharap Indonesia Menjadi Raja Pengembangan Mobil Listrik, Fadli Zon : Benahi Dulu Mobil Esemka

''Setelah kami selidiki, ternyata benar adanya. Pelaku ini mencetak kartu sertifikat vaksin covid 19 bodong melalui komputer. Pemesannya bisa lewat WA dengan mengirim foto ktp saja,'' jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, pemesannya sudah ada 50 orang lebih.

''Pemesannya sudah 50 orang lebih. Kartu yang kami sita ada 14 lembar,'' tambah Kasatreskrim.

Baca Juga: Polres Klaten dan BEM Unwidha Bansos Membagikan 120 Paket Beras

Pengakuan tersangka Edy, awalnya ia hanya dimintai tolong teman-temannya untuk mencetakkan kartu sertifikat vaksin covid 19 yang asli, agar mudah dibawa dalam dompet.

Lama-kelamaan, dirinya juga dimintai tolong orang-orang yang belum vaksin, agar dicetakkan kartu juga. Karena alasan kasihan, tersangka Edy akhirnya mau membuatkan dengan biaya hanya Rp30.000.

''Saya tidak menyangka kalau perbuatan saya ini berujung sampai ke proses hukum. Awalnya tidak ada niatan mencari uang dengan memalsukan kartu vaksin. Karena banyak yang minta tolong, akhirnya saya mau,'' jelas tersangka Edy.

Baca Juga: Covid 19 Melonjak, Relawan Memodifikasi Mobil Biasa Menjadi Ambulance

Halaman:

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah