Satnarkoba Polres Klaten Tangkap 3 Pengedar dan Pemakai Shabu-shabu

- 30 September 2021, 16:39 WIB
Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menunjukkan sejumlah barang bukti atas penangkapan 3 tersangka pemakai dan pengedar shabu-shabu
Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menunjukkan sejumlah barang bukti atas penangkapan 3 tersangka pemakai dan pengedar shabu-shabu /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /

 

SUKOHARJOUPDATE - Satnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 3 orang pengedar sekaligus pemakai shabu-shabu. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka yaitu Ima Fatmawati (41 tahun) warga Masaran, Sragen, tersangka Ana (23 tahun) warga Grogol, Sukoharjo dan Darmanto alias Pelok (39 tahun) warga Serengan, Solo.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto menjelaskan, untuk tersangka IF ditangkap polisi pada Selasa 3 Agustus 2021 karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di Dukuh Pakis, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, saat tengah bertransaksi shabu-shabu. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 0,57 gram dari tangan Ima.

Baca Juga: 3 Hari Kebut Vaksinasi, Pemkab Sukoharjo Kejar Target Turunkan Level PPKM

“Saya sudah sejak 2016 memakai dan mengedarkan sabu-sabu, untuk menambah uang belanja. Awalnya saya ditawari seseorang dan mau,'' kata Ima Fatmawati, menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Klaten, Kamis 30 September 2021.

Akibat perbuatannya itu, Ibu 3 orang anak ini dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mulyanto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar shabu-shabu. Ketiga tersangka tertarik menjual shabu-shabu karena iming-iming keuntungan yang tinggi.

Baca Juga: 5 Tips dan Tricks Memanfaatkan Gorillapod

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah