Produsen Tembakau Gorila Ditangkap Satnarkoba Polres Klaten

- 28 September 2021, 17:15 WIB
Produsen dan pengedar tembakau gorila ditangkap aparat Satnarkoba Polres Klaten
Produsen dan pengedar tembakau gorila ditangkap aparat Satnarkoba Polres Klaten /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /

 

SUKOHARJOUPDATE - Meramu dan mengedarkan tembakau gorila, 4 orang pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Klaten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau, bahan kimia, timbangan digital, panci, dan lain-lain.

Para pelaku ditangkap di sebuah ruko yang berada di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara pada awal September 2021 yang lalu.

Empat tersangka yaitu Krisna Yudha Aditama (23 tahun) dan Deva Ahmad Fathoni (23 tahun) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen. Lalu Munawir Rohmadi (26 tahun), warga Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko yang berperan membantu meramu. Terakhir tersangka Jodhi Hermawan (21 tahun), asal Karanganyar selaku pemakai.

Baca Juga: Kurang dari 6 Jam, Pembobol Konter Handphone di Kartasura Sukoharjo Digulung Polisi

”Tersangka Krisna ini yang mempunyai ide memproduksi serta mengajak teman-temannya membantu mengedarkan. Barang bukti tembakau yang berhasil kita amankan seberat 1,5 kilogram. Harga tembakau ini per kilo Rp40 juta,'' jelas Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, seluruh bahan untuk memproduksi tembakau gorila tersebut dibeli tersangka Krisna dari Jakarta. Bahannya cairan kimia dan alkohol 80 persen semua dibeli lewat online.

Tersangka Krisna mengaku membutuhkan modal Rp26 juta untuk memproduksi tembakau gorila seberat 1 kilogram seharga Rp40. Per kilonya ia mendapatkan untung Rp14 juta.

Baca Juga: Sindikat Pengganjal Mesin ATM Diringkus Aparat Polres Klaten

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah