SUKOHARJOUPDATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar psikotropika jenis Sabu-Sabu.
Kedua tersangka berinisial TM (41) berprofesi sebagai petani dan TS (37) seorang ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur ini diduga masuk kedalam jaringan peredaran barang haram internasional
Dalam rilis yang diterima sukoharjo.pikiran-rakyat.com, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan Keduannya ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.
Dalam laporannya Petugas Bea Cukai, melaporkan ada sebuah paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Didalam 4 paket Kargo itu tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Bekuk Pelaku Peretas Website Setkab, Pelaku Masih Berusia Remaja
"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket," ungkapnya.