SUKOHARJOUPDATE - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk tiga tersangka karena kedapatan membawa barang haram berupa, Selasa 14 September 2021.
Ketiga tersangka itu berinisial ASH (18), MY (26) dan AP (24). Du terangka ASH dan MY ditangkap saat berada didaerah Sumenep Jawa Timur pada 9 September 2021. Dari tangan ASH dan AP, Polisi mengamankan sabu seberat 342 gram.
Sedangkan dari tangan AP yang diangkap petugas di daerah Gayamsari, Kota Semarang pada 13 September 2021, sabu seberat 100 gram.
Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Tidak Tegas Perusahaan Bandel
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik. Keduannya diduga menerima paket Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKW.
"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor Yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,"jelas Lutfi dalam rilis yang diterima sukoharjoupdate.com.
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Ingin Lonjakan Covid 19 Kembali Terjadi, Polda Jateng Bakal Intensifkan Penyekatan
Pengungkapan kasus ini, ungkap Lutfi, hasil kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.
Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.