Berikut cara menghitung upah satu bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:
Baca Juga: Referensi Ide Jualan Takjil Buka Puasa Super Ekonomis Cukup 1 Resep, Berikut Dimsum Ayam Jamur Enak
1. Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan Atau Lebih:
Dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
2. Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan:
Menerima upah tiap satu bulan selama masa kerja berdasarkan upah hitungan rata-rata
Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan para pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan dengan berdasarkan satuan hasil.
Itulah tadi cara dan beberapa panduan yang bisa Anda coba untuk menghitung THR Rekanaker, pastikan Anda menghitungnya dengan benar, supaya tidak ada kesalahpahaman saat penerimaan THR yang Anda terima nantinya.
Sangat berguna bagi Anda yang sangat ingin mengetahui seberapa THR Rekanaker yang akan Anda terima tahun ini, bisa jadi tahun ini ada kenaikan untuk penerimaan THR Rekanaker bagi pekerja atau buruh.