Kena Teror Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi, Begini Caranya

- 21 Oktober 2021, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Polisi di Tangerang Banting Peserta Unjuk Rasa, SMIJ Sampaikan 9 Pernyataan Sikap

Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya.

Untuk itu, Kabidhumas kembali berpesan agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” pungkas Kabidhumas.

Baca Juga: Hindari Kasus KDRT, BKKBN dan Omah Sambung Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga di Sukoharjo

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.***

Halaman:

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah