Kena Teror Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi, Begini Caranya

- 21 Oktober 2021, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan masyarakat karena pesan berisi kalimat tidak yang tak pantas.

Tidak hanya orang yang meminjam uang melalui aplikasi pinjol saja yang menjadi korban. Namun juga orang di sekitarnya ikut merasakan imbasnya.

Beberapa kali pihak kepolisian melakukan penggerebegan kantor pinjol ilegal. Bahkan beberapa sudah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Juga: Gerindra Karanganyar Tak Mau Latah Ikuti Jejak Partai Golkar Umumkan Calon Bupati

Ternyata tidak juga membuat jera pelakunya, bahkan aplikasi serupa bertambah banyak. Terbukti masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp maupun SMS.

Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Polda Jateng juga berpesan kepada masyarakat agar tidak merespon pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online melalui aplikasi.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Disoal Mantan Walikota Solo, Bambang Pacul Dibela Wasek DPD PDIP Jawa Tengah

“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal, jelas M Iqbal, Kamis 21 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x