Kena Teror Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi, Begini Caranya

- 21 Oktober 2021, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan masyarakat karena pesan berisi kalimat tidak yang tak pantas.

Tidak hanya orang yang meminjam uang melalui aplikasi pinjol saja yang menjadi korban. Namun juga orang di sekitarnya ikut merasakan imbasnya.

Beberapa kali pihak kepolisian melakukan penggerebegan kantor pinjol ilegal. Bahkan beberapa sudah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Juga: Gerindra Karanganyar Tak Mau Latah Ikuti Jejak Partai Golkar Umumkan Calon Bupati

Ternyata tidak juga membuat jera pelakunya, bahkan aplikasi serupa bertambah banyak. Terbukti masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp maupun SMS.

Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Polda Jateng juga berpesan kepada masyarakat agar tidak merespon pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online melalui aplikasi.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Disoal Mantan Walikota Solo, Bambang Pacul Dibela Wasek DPD PDIP Jawa Tengah

“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal, jelas M Iqbal, Kamis 21 Oktober 2021.

Disamping itu, jika ada masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online, dan merasa terancam teror agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Jika sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” pesan Iqbal.

Baca Juga: Viral, di Medan Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polisi Sukoharjo Pantau Kamtimbas Pasar Tradisional

Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Modusnya pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke rekening korban. Namun saat dicek ternyata kosong.

“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.

Selanjutnya teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.

Baca Juga: Trending #polisisesuaiprosedur, Netizen Kecam Oknum Polisi Banting Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa di Tangerang

“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa 19 Oktober 2021 lalu,” tambah Kabidhumas.

Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Polisi di Tangerang Banting Peserta Unjuk Rasa, SMIJ Sampaikan 9 Pernyataan Sikap

Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya.

Untuk itu, Kabidhumas kembali berpesan agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” pungkas Kabidhumas.

Baca Juga: Hindari Kasus KDRT, BKKBN dan Omah Sambung Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga di Sukoharjo

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.***

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah